Namun demikian, aksi pelaku berhasil digagalkan korban yang melakukan perlawanan saat di todongkan senjata tajam. Karena korban terus melawan, pelaku menggorok leher dan menikam bahu serta menyayat kedua tangan sopir taksi online tersebut.
Ditambahkan Kombes Ary, pelaku mengaku tidak berniat untuk membunuh meski telah menggorok leher korban.
Niatan awal pelaku hanya ingin menggeretak, tetapi korban melakukan perlawanan.
"Jadi pisau didekatkan dileher korban, karena korban bergerak sehingga tergores," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP, JO 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, aksi perampokan di Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (24/5/2022) pukul 13.40 Wita tadi nyaris menyebabkan seorang driver taksi online tewas sebab menderita luka gorok dilehernya.
Aksi itu sontak menggegerkan warga Kota Tepian sebab terjadi saat siang hari.