DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kejahatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diungkap jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (3/12/2022) kemarin.
Dari ungkapan kasus itu, polisi sedikitnya menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan 6.000 metrik ton batu bara dan satu kapal tongkang.
Informasi dihimpun praktik tambang ilegal itu berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, pada pengungkapan awal pihaknya lebih dulu mengamankan 14 orang namun setelah dilakukan gelar perkara, 2 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan dua tersangka dengan berinisial AP dan ES,” terangnya, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).
Indra menyebut, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.