Minggu, 19 Mei 2024

Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Polisi Nyamar Datangi Rumah Pelaku

Koresponden:
Alamin
Minggu, 6 Agustus 2023 18:7

ILustrasi sabu (IST)

Kedatangan polisi menyamar ini disambut oleh sang istri pelaku yang dimungkinkan tak tahu menahu mengenai bisnis haram pria 49 tahun tersebut.

"Akhirnya dia (Yi) keluar membawakan barang yang ceritanya mau anggota beli. Ketika sabu diserahkan, langsung kita tangkap," jelasnya.

Tertangkapnya pelaku membuat seisi rumah tersebut mendadak gaduh.

Karena menganggur namun terus memiliki uang, terkuaklah bahwa selama ini pelaku mengaku kepada pihak keluarga merupakan seorang makelar jual beli tanah.

Namun akhirnya pihak keluarga tak dapat berkata apa-apa lagi ketika polisi menemukan 7 poket sabu, satu sendok penakar dan timbangan digital di bawah kasur pelaku.

"Ditemukan juga uang tunai Rp 900 ribu, diduga hasil penjualan sabu di hari itu," bebernya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami asal barang terlarang tersebut.

"Pelaku disangkakan Pasal 112 dan atau 114 undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews