DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkotika di Kota Tepian seakan tak ada habisnya.
Teranyar, polisi menangkap pelaku berinisial Yi (49) yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria pengangguran ini tak berkutik saat ditangkap lantaran terbukti menyimpan 7 poket sabu seberat 2,87 gram brutto.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, bahwa penangkapan pelaku bermula dari banyaknya laporan masyarakat.
Salah satu rumah di Jalan Slamet Riyadi , Gang 6, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, menurut laporan warga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Penyelidikan pun dilakukan.
Untuk memancing pelaku, pihak kepolisian akhirnya melakukan pembelian terselubung.
Berhasil mendapatkan nomor pelaku, polisi yang menyamar ini diminta mendatangi rumah di alamat tersebut di atas pada Rabu (2/7/2023) lalu.