Seperti kasus sebelumnya, kata Hendy, pelaku yang merupakan napi di Lapas Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur bisa dengan mudah memperdaya beberapa korban dengan menggunakan akun Facebook bodong.
Oleh sebab itu, kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat menggunakan internet harus bisa dilakukan.
“Jadi kami edukasi juga, masyarakat harus berhati-hati menggunakan media sosial. Sehingga ke depan tidak ada lagi korban-korban lainnya,” harapnya.
Sebelumnya, pada awal Februari kemarin, jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap dua kasus UU ITE. Pertama, kasus penipuan jual mobil murah di halaman Facebook. Kedua kasus pemerasan dan pengancaman terkait foto bugil seorang wanita.
Pada dua kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka yang mana keduanya dikenakan pelanggaran UU ITE.
Pertama, tersangka kasus penipuan jual mobil murah, tersangka dikenakan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan Ancaman Hukuman 18 tahun penjara, berdasarkan pemeriksaan ahli ITE dan ahli acaman pidana ITE tersebut kumulatif.
Sedangkan kasus kedua, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. dan Ancaman Hukuman 14 tahun penjara, menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif.
(tim redaksi)