Sekertaris Daerah Katsul Wijaya mengatakan keputusan yang diambil diharap dapat dipatuhi bersama dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Paser.
Katsul mengatakan, saat ini Kabupaten Paser memang belum mendapati kasus posifit corona. Namun, pemerintah melalui Surat Edaran Bupati Paser telah menetakan status tanggap darurat bencana non alam, terkait pandemi corona ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan, meski hingga saat ini belum ada kasus positif corona di Paser, akan tetapi daerah di sekitar seperti PPU dan Provinsi Kalsel, sudah ada kasus positif.
“Jadi Paser ini dikelilingi daearah yang sudah ada kasus positif. Oleh karena itu bentuk pencegahan perlu kita lakukan,” ujarnya.
Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko mengatakan untuk mencegah penyebaran virus corona, diperlukan upaya antisipasi dini dan kebijakan tegas terkait pembatasan aktivitas ibadah.
“Sehingga pada saat kami melakukan pemantauan ada dasar hukum kuat. Kami harapkan keputusan ini demi kebaikan kita bersama,” ujarnya. (advertorial)