Senin, 20 Mei 2024

Ujaran Sekretaris Golkar Kaltim Dikaji Tim Hukum Makmur HAPK 

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 21 Oktober 2021 9:40

Pihak Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pihak Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam merespon ujaran Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin yang menyebut Makmur HAPK sudah bukan kader partai lagi. 

Sinar Alam, pada Kamis (21/10/2021) mengatakan bahwa statement Husni Fahruddin menunjukkan seberapa besar kadar wawasan bernegara yang dimilikinya. Ia menyebut berdasarkan undang-undang politik itu memberikan dua sarana hukum terkait masalah kliennya saat ini.

"UU Politik itu memberi dua sarana hukum yang dapat ditempuh untuk menguji kebenaran materil bagi Pak Makmur. Pertama, Mahkamah Partai yang sifat putusannya final dan mengingat. Keberlakuan sifat putusan tersebut hanya berlaku di internal partai. Di UU yang sama menyatakan dapat menempuh upaya hukum di Pengadilan," ucap Sinar Alam.

Ia pun juga menyinggung terkait sikap partai yang menganggap langkah Makmur HAPK ke ranah hukum itu sudah di luar jalur. Padahal tugas seorang advokat adalah ovicium nobile yaitu memberikan nasihat hukum dan langkah-langkah hukum kepada kliennya.

"Tugas kami memberi nasehat hukum dan langkah-langkah hukum terbaik bagi klien akan kami lakukan dengan persetujuan klien kami," ucapnya.

Ia berharap lanjutan kasus sengketa ketua DPRD Kaltim ini dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Ia pun menginginkan agar pengujian materiil tuntutan itu dilakukan secara profesional dan tidak berpihak ke siapapun.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews