Minggu, 19 Mei 2024

Tunggu Surat Keputusan Mahkamah Partai, Fraksi Golkar Akan Sampaikan Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dalam Rapat Paripurna

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 20 Oktober 2021 9:26

Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim/ IST

"Tinggal dibacakan saja, toh kan prosesnya masih panjang. Perlu ke gubernur, ke Kemendagri. Kami ini kan dilantik pakai SK Kemendagri, artinya kalau masih ada gugatan, Kemendagri juga tidak akan melantik kan," jelasnya.

"Kami tidak di posisi melarang orang untuk mengajukan keberatan. Ini kan semua diatur dalam dalam tatib DPRD Kaltim," sambungnya.

Sementara itu, pada Selasa (19/10/2021) kemarin, Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Makmur HAPK menggugat pimpinan DPP, DPD maupun fraksi partai Golkar. Hal tersebut berdasarkan surat gugatan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr

Sinar Alam, selaku kuasa hukum Makmur HAPK menyebut bahwa pergantian ketua DPRD melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Golkar. 

Sinas menyebut kliennya tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat pleno DPD Golkar Kaltim. Padahal, sesuai aturan pergantian Ketua DPRD Kaltim, mestinya terlebih dahulu dibahas dalam pleno.

"Bahwa pergantian ketua DPRD itu melalui rapat pleno itu menurut AD ART dihadiri unsur pengurus atau hasil rapimnas pengambilan keputusan berdasarkan pleno dihadiri unsur DPP yang diberikan mandat," katanya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews