DIKSI.CO, SAMARINDA - Pekan lalu, Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah menggelar sidang putusan terkait tuntutan pembatalan usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Dalam putusannya, MPG menolak tuntutan pelapor. Artinya, pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Masud, bisa dilakukan.
Fraksi Golkar di DPRD Kaltim telah bersiap melakukan penyampaian pengumuman pergantian ketua dewan di rapat paripurna mendatang.
"Kalau dari Banmus itu kan ada catatan. Selama sudah keluar putusan Mahkamah Partai Golkar, harus dilaksanakan paripurna untuk pengumuman pergantian ketua dewan," kata Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar, Rabu (20/10/2021).
Ditanya kapan paripurna akan digelar, pihaknya menyebut masih menunggu surat keputusan resmi dari Majelis Hakim MPG.
"Kami minta langsung dijadwalkan, bersamaan dengan paripurna pembahasan lain," terangnya.
Terkait adanya upaya hukum lain yang dilakukan Makmur HAPK, Tio sapaan akrabnya menyampaikan pihaknya tidak bisa melarang hal tersebut.
Meski begitu, terkait internal kedewanan, seharusnya proses pergantian ketua dewan tidak terpengaruh.
"Tinggal dibacakan saja, toh kan prosesnya masih panjang. Perlu ke gubernur, ke Kemendagri. Kami ini kan dilantik pakai SK Kemendagri, artinya kalau masih ada gugatan, Kemendagri juga tidak akan melantik kan," jelasnya.
"Kami tidak di posisi melarang orang untuk mengajukan keberatan. Ini kan semua diatur dalam dalam tatib DPRD Kaltim," sambungnya.
Sementara itu, pada Selasa (19/10/2021) kemarin, Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Makmur HAPK menggugat pimpinan DPP, DPD maupun fraksi partai Golkar. Hal tersebut berdasarkan surat gugatan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr
Sinar Alam, selaku kuasa hukum Makmur HAPK menyebut bahwa pergantian ketua DPRD melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Golkar.
Sinas menyebut kliennya tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat pleno DPD Golkar Kaltim. Padahal, sesuai aturan pergantian Ketua DPRD Kaltim, mestinya terlebih dahulu dibahas dalam pleno.
"Bahwa pergantian ketua DPRD itu melalui rapat pleno itu menurut AD ART dihadiri unsur pengurus atau hasil rapimnas pengambilan keputusan berdasarkan pleno dihadiri unsur DPP yang diberikan mandat," katanya. (tim redaksi Diksi)