DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Gugatan 5 warga negara (citizen law suit) terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi beberapa waktu lalu berlanjut lagi.
Penggugat ini tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK), WALHI Kaltim, Jaringan Advokat Lingkungan Hidup, JATAM Kaltim, STABIL, Prakarsa Borneo, POKJA 30, LKBH Universitas Balikpapan, FPTB, dan para aktivis lingkungan hidup.
Sebelumnya gugatan mereka telah diterima Pengadilan Negeri Balikpapan pada 18/8/2020 lalu.
Dalam putusannya hakim meminta Gubernur Kalimantan Timur melanjutkan penyusunan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang, yang juga tergabung dalam KOMPAK mengakui pihaknya belum puas dengan putusan hakim beberapa waktu lalu itu.
"Yang dikabulkan dalam putusan ini sebenarnya sifatnya sudah jadi kewajiban dia sebagai penyelenggara negara, tapi tidak dilakukan," kata Rupang, saat konferensi pers melalui video conference Zoom, Senin (24/8/2020).
"Ada hal mendasar dari tuntutan tersebut tapi tidak dikabulkan hakim. Misalnya harus ada sanksi tegas terhadap Pertamina Refinery Unit V karena tumpahan minyak ini," lanjutnya.
Ia mengatakan hal ini berkaitan dengan penegakan hukum terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang sering kali terjadi, namun tidak ada sanksi tegas yang diberikan.
Dalam kesempatan itu, penggugat meminta para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat yang terdampak dari pencemaran tumpahan minyak di Teluk Balikpapan itu.
Sebelumnya, kejadian itu bermula karena adanya pipa bawah laut milik Pertamina Refinery Unit V yang patah sekitar 400 barel minyak mencemari laut dan seluruh biota penghuni Teluk Balikpapan. (tim redaksi Diksi)