Rp3,3 triliun diangkarkan oleh Kaltim, melalui APBD selama tahun 2011 hingga 2015.
Pemprov Kaltim hanya bertindak sebagai inisiator pembangunan Tol Balsam. Selanjutnya, pembangunan tol dilanjutkan oleh APBN, untuk Seksi 1 dan Seksi 5.
Atas pembangunan berdana Rp3,3 triliun inilah, maka kepemilikan aset baik lahan dan jalan masih berada di Dinas PUPR Kaltim sebagai aset daerah.
Irhamsyah menegaskan, pihaknya saat ini dalam upaya melakukan penyerahan aset tersebut.
"Jadi ada tim kami, bersama sama bekerja sehingga aset benar-benar diserahkan ke pusat, dan tidak lagi menjadi tanggung jawab kita (daerah). Sementara ini sedang berjalan," tegasnya.
Terkait batas waktu penyerahan aset, Irhamsyah mengaku tidak memasang target.
Proses saat ini masih berada pada penyiapan dokumen-dokumen aset mana saja yang akan diserahkan ke kementerian.
"Kami sudah diskusikan sudah sampai mana prosesnya, dokumen mana saja yang disiapkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)