Sabtu, 23 November 2024

Tok! Salat Idul Fitri di Balikpapan Dilaksanakan di Rumah Masing-Masing

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 21 Mei 2020 5:39

Ilustrasi salat idul fitri/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bersama stakeholder terkait memutuskan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Melalui surat edaran nomor 440/0363/Kesra tentang pencabutan surat edaran bersama tim gugus tugas Covid-19 di Kota Balikpapan nomor 440/350/Kesra tentang tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M saat pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.

"Pemerintah Daerah menarik kembali surat edaran yang membuka ruang penyelenggaraan solat Idul Fitri di Masjid kita batalkan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

"Agar umat islam di Balikpapan melaksanakan salat Idul Fitri nya di rumah masing-masing," lanjutnya.

Kebijakan ini mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat, Tim Gugus Tugas, Menteri, dan Gubernur agar umat Islam dapat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Pernyataan terakhir juga dari Menteri Agama Fahrul Rozy juga mengimbau agar sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti," ujarnya.

Sebab jika pelaksanaan salat Idul Fitri tetap dilakukan secara bersama di masjid memungkinkan penyebaran Covid-19 dapat bergerak dengan cepat.    

"Beliau juga mendapatkan informasi dari BIN yang menegaskan jika pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid sangat memungkinkan terjadi kenaikkan kasus virus corona diberbagai wilayah," katanya.

Sehingga Pemerintah Pusat meminta kepada para seluruh daerah untuk meninjau kembali keputusan pelaksanaaan salat Idul Fitri untik dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Alhamdulilah baik dari MUI, NU, Muhamadyah, LDII, Dewan Masjid, FKUB semuanya sepakat mengikuti keputusan Pemerintah Daerah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews