“Jadi pengungkapan terhadap perkara ini, ada paling tidak 3 LP yang selesai. Tindak kejahatannya tidak hanya di satu TKP saja,” tambahnya.
Selain tiga unit motor, SG pasalnya juga pernah mencuri alat perkakas seperti satu unit mesin gerinda dan satu unit bor listri.
Setelah berhasil mencuri tiga motor, SG akhirnya baru berhasil dibekuk petugas pada Jumat (26/5/2023) kemarin. Dia diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Amal saat sedang bekerja memasang dekorasi pernikahan.
“Yang kami amankan dari pelaku ada dua unit motor, satu gerinda dan satu bor listrik,” ulasnya.
Akibat ulahnya SG kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP.
“Dari perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan tersangka diancam 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(tim redaksi)