Jumat, 22 November 2024

TNI-Polri Tingkatkan Patroli dan Sanksi Tegas Bagi Para Pelanggar di Malam Pergantian Tahun

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 27 Desember 2020 7:5

FOTO : Ilustrasi perayaan malam tahun baru yang diimbau tak digelar masyarakat mengingat wabah pandemi Covid-19/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki musim libur panjang memperingati Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan perayaan bagi seluruh masyarakat Indonesia tak terkecuali di Samarinda

Merespon perihal tersebut, Polresta Samarinda juga tengah gencar melakukan sosialisasi mengingat agar masyarakat Kota Tepian tak melanggar aturan tersebut. 

Apabila masih nekat, maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombespol Arief Budiman melalui telpon selulernya Minggu (27/12/2020) siang tadi. 

Lanjut polisi nomor satu di Samarinda ini, pada malam tahun baru nanti, seluruh pengusaha tempat hiburan dan perhotelan, juga telah bersepakat untuk tidak menggelar acara di malam pergantian tahun.

"Kita sepakat bahwa tidak mengadakan acara di malam tahun baru. Seperti kita ketahui, di Balikpapan juga demikian. Semua tempat hiburan tutup," ucapnya Arif. 

Kata polisi berpangkat melati tiga ini, pada pekan sebelumnya jajaran kepolisian bersama TNI telah menggelar rapat dengan seluruh pengusaha tempat hiburan di Samarinda

"Mereka (pengusaha tempat hiburan malam dan perhotelan) juga sudah melaporkan pada kita, bahwa di hari malam tahun baru tidak akan menggelar kegiatan sama sekali," sambungnya.

Selain tempat hiburan dan perhotelan, nantinya Polresta Samarinda juga akan mengimbau disejumlah lokasi yang kerap menjadi lokasi keramaian. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews