Hingga total Rp 101.500.000 untuk pembelian 1 unit dump truk milik seorang pria di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Jadi kedatangan korban ini rencananya hendak mengambil truk yang telah dia beli. Tapi pemilik asli truk itu merasa tidak pernah menjual kendaraannya,” terangnya.
Karena hal tersebut, korban dan pemilik asli dump truk sempat berselisih tegang. Keributan keduanya pun akhirnya berujung di kantor kepolisian.
Dari pertengkaran korban dan pemilik asli truk itulah akhirnya polisi berhasil menguak kasus penipuan online melalui media sosial facebook tersebut.
“Pemilik truk tidak tahu apa-apa, statusnya hanya saksi. Karena unit (dump truk) yang dipasarkan pelaku tanpa sepengetahuan pemilik asli,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku lantas dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (tim redaksi)
Ditulis oleh Muhammad Zulkifly Nurdin