DIKSI.CO, SAMARINDA – Setelah dibekuk Polresta Samarinda melalui jajarannya di Polsek Sungai Pinang, polisi akhirnya membeberkan peran dari empat pelaku sindikat penipuan online.
Diketahui kalau sindikat penipuan itu telah menipu seorang warga asal Kalimantan Selatan hingga mengalami rugi ratusan juta rupiah.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dari keempat pelaku Sadam (32) warga Kota Jombang, Jawa Timur adalah otaknya.
Sedangkan Deni (32) menjadi eksekutor yang menghubungi korban. Sementara Alda (24) yang memegang bukung rekening sebagai tujuan transfer uang dari korbannya.
Terakhir RA, yang merupakan seorang pelajar berperan sebagai pembuat buku rekening.
"Jadi RA membuat rekening dengan isi Rp 50 ribu dan dijual kepada AD (Alda) dengan harga Rp700 ribu," jelas Ary Fadli, Selasa (11/4/2023).
Dari satu kali beraksi, keempat pelaku mendapat keutungan berbeda sesuai peranan mereka. Dirincikan kalau Sadam selaku otak tindak penipuan mendapat bagian sebesar Rp 51 juta.
Deni si eksekutor mendapat bagian Rp28 juta. Alda yang mencari dan memegang rekening tujuan transfer dijatah Rp 20 juta.
Sementara RA (19) yang rekeningnya untuk digunakan pelaku utama mendapat keuntungan Rp1,4 juta.
“Karena RA ini hanya menjual rekeningnya. Ada dua rekening masing-masing dijual Rp700 ribu (totalnya Rp 1,4 juta),” terang polisi nomor satu di Samarinda itu.
Saat kejahatan mereka berhasil diungkap petugas, keempat pelaku lantas diamankan beserta uang hasil kejahatan mereka.
Dari tangan Sadam polisi mengamankan barang bukti sisa uang tunai Rp 11.645.000, satu gelang dan anting emas.
Lalu dari tangan Deni, diperoleh sisa uang tunai Rp 11.750.000, dua handphone, satu buah televisi 32 inch dan sejumlah perhiasan emas berupa kalung, liontin, anting dan cincin.
Dari tangan Alda didapatkan sisa uang tunai Rp 10 juta, sebuah handphone dan dua ATM yang digunakan untuk menampung transferan dari korban.
“Ya dari pengungkapan ini kita amankan uang tunai dan sejumlah perhiasan emas yang dibeli para pelaku dan telah kita amankan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Sungai Pinang didatangi oleh korban. Yakni Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (25/3/2023) lalu.
Di kantor polisi, Madiansyah mengaku kalau dirinya telah menjadi korban penipuan, dan telah mengirim uang secara berkala.
Hingga total Rp 101.500.000 untuk pembelian 1 unit dump truk milik seorang pria di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Jadi kedatangan korban ini rencananya hendak mengambil truk yang telah dia beli. Tapi pemilik asli truk itu merasa tidak pernah menjual kendaraannya,” terangnya.
Karena hal tersebut, korban dan pemilik asli dump truk sempat berselisih tegang. Keributan keduanya pun akhirnya berujung di kantor kepolisian.
Dari pertengkaran korban dan pemilik asli truk itulah akhirnya polisi berhasil menguak kasus penipuan online melalui media sosial facebook tersebut.
“Pemilik truk tidak tahu apa-apa, statusnya hanya saksi. Karena unit (dump truk) yang dipasarkan pelaku tanpa sepengetahuan pemilik asli,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku lantas dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (tim redaksi)
Ditulis oleh Muhammad Zulkifly Nurdin