Dikatakan oleh Agus hingga saat ini baru ada 4 korban dari tindakan AS yang melapor ke Polresta Balikpapan, dan masih akan ditelusuri lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya.
"Total kerugian dari keempat korban sekitar Rp 37 juta," tuturnya.
Saat diwawancarai awak media, AS mengatakan bahwa dirinya memang berbohong dan hanya mengaku-ngaku menjadi wartawan televisi nasional hanya untuk berfoya-foya.
"Iya ngaku-ngaku saja," kata AS
"Buat foya-foya saja sama beli HP" lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, AS dijatuhkan hukuman pasal 378 KUHP dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)