"Ternyata granitnya harus dipotong sendiri, jadi begitu datang tidak bisa langsung dipasang karena harus mereka potong. Tapi yang membuat kita bersyukur, material sudah ditempat semua, tinggal memerlukan waktu pemotongan, jadi mereka sesuai dengan ketentuan hukum PUPR telah memperpanjang 50 hari," jelasnya.
Mengenai potensi denda atas perpanjangan waktu, Andi Harun menegaskan bahwa denda tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas pekerjaan.
"Kita tidak pernah memperhitungkan untung atau ruginya terkait denda. Itu urusan kontraktor. Kalau urusan pemerintah, kita deteksi pengerjaan sesuai spek kontrak atau tidak. Kalau mereka mengerjakan tidak sesuai kontrak, tentu ada konsultan pengawasnya," ucapnya.
"Sebelum pemerintah melakukan PHO (Penerimaan Hasil Pekerjaan), kita memiliki pengawas yang memberikan rekomendasi. Pemerintah pengawas akan memastikan bahwa pekerjaan sesuai dengan kontrak," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa kontrak proyek Citra Niaga Utara ini akan berakhir pada 20 Februari 2024, namun, pihak kontraktor memperkirakan penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat.
"Mereka perkirakan akan berakhir di akhir Januari karena material sudah ada di lapangan, tapi yang mereka tidak menyangka, granitnya harus dipotong," pungkasnya. (*)