DIKSI.CO, SAMARINDA - Menindaklanjuti perjanjian kerja sama (PKS) antara Deputi Pencegahan KPK dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) guna penyelamatan aset dan keuangan negara daerah, perwakilan lembaga antirasuah ini pada Selasa (23/2/2021) siang tadi melakukan lawatannya ke Bumi Etam.
Pada lawatan kerja ini, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango bertandang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang diterima langsung oleh Deden Riki Hayatul Firman sebagai pucuk pimpinan Korps Adhyaksa.
Pada lawatannya, kata Nawawi, kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergitas KPK dengan Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset dan keuangan negara atau daerah.
"Selain itu, ada pula dukungan dari jajaran Kejari dalam penyelamatan aset dan keuangan daerah serta informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada KPK,” ujar Nawawi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per 31 Desember 2020, lanjut Nawawi, keseluruhan bidang tanah yang tercatat di seluruh pemda Kaltim yakni sebanyak 12.092 persil. Sedangkan, total jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat adalah 1.948 persil atau baru 16 persennya saja.
Sementara itu, sesuai data KPK per 31 Desember 2020, total bidang tanah yang tercatat di seluruh pemda di Provinsi Kaltara sebanyak 4.690 persil. Sedangkan total jumlah persil yang telah bersertifikat adalah 787 persil atau baru 17 persennya.
Selain itu, terkait informasi SPDP yang dikirimkan oleh Kejari di Provinsi Kaltim kepada KPK selama tiga tahun terakhir, yakni medio 2018 - 2020, KPK menerima 38 SPDP. Pada 2018 jumlah SPDP sebanyak 10 buah, pada 2019 sebanyak 14 buah, dan di 2020 sebanyak 14 buah.