DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya penengakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) terus dilakukan tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Samarinda.
Jumat pagi, (8/10/2021), sebanyak 54 orang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker di Jalan DI Panjaitan, Sungai Pinang, terjaring operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Tidak henti-hentinya tim Satgas Covid-19 mengimbau serta mensosialisasikan untuk menerapkan prokes. Kalau tidak bisa melaksanakan 3M, paling tidak 1M yaitu memakai masker," ujar Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Kota Samarinda, Herry Herdany.
Menambahkan, Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol-PP Kota Samarinda Ananta Diro Nurba menambahkan, untuk mengingatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker, pihaknya memberikan teguran fisik berupa push up kepada para pelanggar.
“Masih banyak masyarakat yang lalai menggunakan masker. Jadi kami beri teguran lisan dan fisik, agar kedepannya mereka ingat, bila keluar rumah tidak menggunakan masker, bisa saja terjaring operasi yustisi seperti ini," ungkapnya.