Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Namun KPK pun tak terima dengan putusan itu.
KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.
Hasilnya, pada Selasa (10/9/2024), Majelis hakim PT DKI Jakarta menambah hukuman SYL.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.
SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 5 tahun. (*)