DIKSI.CO - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah.
Ia terbukti telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.
Akibatnya, SYL divonis 10 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 300 juta.
Apabila denda tak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.
Hakim juga menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.
Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.
Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Namun KPK pun tak terima dengan putusan itu.
KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.
Hasilnya, pada Selasa (10/9/2024), Majelis hakim PT DKI Jakarta menambah hukuman SYL.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.
SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 5 tahun. (*)