DPMPTSP Kaltim bakal menyerahkan 154 jaminan dengan nilai Rp17,15 miliar, kepada Kementerian ESDM Kaltim.
Berikut rinciannya:
1. Kutai Barat, jamsung sebesar Rp808,58 juta (21 jaminan)
2. Penajam Paser Utara, jamsung sebesar Rp14,39 juta (6 jaminan)
3. Kutai Timur, jamsung sebesar Rp4,75 miliar (50 jaminan).
4. Berau, jamsung sebesar Rp7,43 miliar (75 jaminan)
5. Provinsi, jamsung sebesar Rp4.12 miliar (2 jaminan)
Sumber: DPMPTSP Kaltim.
Temuan BPK RI yang lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62.
Menurut Puguh, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser.
"Kami jadwalkan penyerahan dana jamsung pada tanggal 21 Juli 2022, jadi Minggu depan kita upayakan itu clear dan data kita sudah sangat siap," tegas Puguh. (tim redaksi Diksi)