Jumat, 22 November 2024

Timses Zairin Zain Terang-terangan Gunakan Kantor Bappeda, Castro: Mestinya Tak Boleh Dilakukan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 3 Februari 2022 14:13

Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman/ Diksi.co

Penggunaan fasilitas publik sejati telah diatur sedemikian rupa tanpa mengesampingkan prosedur yang berlaku.

"Mestinya itu tidak boleh dilakukan. Dan kalaupun mau digunakan, kan seharusnya melewati jalur atau prosedur peminjaman bukan? Itu sudah dilakukan atau tidak oleh si pemakai ruangan ini? Jika tidak, itu sama dengan menggunakan aset pemerintah secara ilegal," jelasnya. 

Jika hal tersebut dilegalkan karena adanya relasi kuasa, maka publik akan menilai negatif pejabat negara Kaltim lantaran dengan mudahnya, mengizinkan kegiatan secara ilegal tersebut. 

"Ini bisa jadi preseden buruk ke depannya," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, HM Aswin tegaskan bahwa penggunaan kantor Bappeda sebagai sekretariat salah tim sukses bakal calon Ketua KONI Kaltim tidak menjadi masalah.

Sebab menurutnya, organisasi KONI yang dibentuk oleh pemerintah tak sama dengan partai politik.

"Mereka juga mengangkat kami sebagai penasehat. Ini bukan partai politik," tegasnya saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (2/1/2022).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews