"Tidak cukup itu. Idealnya memang sekurang-kurangnya enam bulan karena proses seleksinya lama belum lagi membahas tata cara perekerutan," kata Syafruddin, Selasa (31/8/2021).
Belum lagi proses penetapan sekprov yang menjadi kewenangan pusat. Kembali dibutuhkan waktu penetapan nama dari tiga nama yang disodor Pemprov Kaltim.
"Tambah lagi dengan penetapan sekprov ini adalah kewenangan pusat, pemprov hanya mengirim tiga nama ke pemerintah pusat. Pusat yang berhak menentukan sekprov definitif," sambungnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim ini meminta Pemprov Kaltim dapat melakukan pembentukan Timsel Sekrpov sesegera mungkin.
"Sangat telat kalau Oktober, harusnya Agustus ini udah pembentukan timsel, agar timsel bekerja maksimal dalam proses seleksi sekda prov kaltim," tegasnya.
Dengan lebih cepatnya proses seleksi dan penetapan sekretaris daerah, hal itu mencegah kehabisan waktu ketika memasuki masa pensiun sekprov saat ini.
Pasalnya, jika sekprov diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang kewenangannya terbatas, maka kerja-kerja sekretaris provinsi menjadi terbatas.
"Betul, jangan sampai nanti saatnya tiba Pak Sabani pensiun, kursi Sekprov diduduki pelaksana tugas, yang membuat kerja-kerja sekprov terbatas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)