“Sat diamankan pelaku membawa motor curian jenis Yahama X-Ride KT 3016 GP warna merah putih dan 1 buah HP Vivo warna biru yang rencana akan dijual diwilayah Kutim dan sekitarnya,” tambahnya.
Saat berhasil diamankan dan Sarif tak lagi bisa mengelak, dirinya lantas langsung digelandang menuju Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan sementara.
Namun persinggahan Sarif di Polres Kutim hanya sementara, sebab sehari setelahnya dia langsung kembali diangkut petugas menuju Kabupaten Berau.
“Menginggat locus dan tempat curanmor berada di wilayah hukum Polres Berau sehingga pelaku dan BB (Barang bukti) dilimpahkan ke Satreskrim Polres Berau,” imbuhnya.
Berdasarkan penyelidikan, Sarif pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya pun kini dipastikan kembali mendekam ke balik kurungan besi sebab ulahnya.
“Pelaku dibawa ke Polres Berau untuk ditahan di rumah tahanan Polres Berau guna proses hukum lebih lanjut mengingat lokasi dan tempat curanmor berada di wilayah Berau,” pungkasnya.
(tim redaksi)