"Kami amankan pelaku beserta barang buktinya," jelasnya.
Sedangkan kondisi korban sendiri saat ini masih menjalani perawaran medis di RSUD IA Moeis, Jalan HAMM Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Korban masih dalam perawatan medis," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (tim redaksi Diksi)