Senin, 6 Mei 2024

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas Dieksekusi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 8 April 2022 8:26

Tersangka kasus dugaan korupsi yang dieksekusi Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Aging Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (7/4/2022) kemarin. (IST) 

"Peran dalam kasus ini yaitu tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia," ujar Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI I Ketut Sumedana melalui pers rilisnya yang diterima media ini. 

Kemudian, peran dari tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah sebagai penerima dan yang menyerahkan uang.

"Uang dalam bentuk tunai diserahkan di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp 2.000.000.000," tambahnya. 

Akibat ulah tersebut, tersangka IP dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair 
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka MRP dan Tersangka H dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelum dilakukan penahanan, 3 (tiga) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19," katanya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews