DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akhirnya melakukan eksekusi kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
Untuk diketahui, tiga tersangka itu berinisial MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Kemudian IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang.
Terakhir, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah. Informasi dihimpun, tiga tersangka itu terjerat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas medio 2015-2021.
Tim penyidik pertama kali kepada tersangka MRP di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.
Kemudian Tersangka IP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-15/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.
Terakhir, Tersangka H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 April 2022 s/d 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.
"Peran dalam kasus ini yaitu tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia," ujar Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI I Ketut Sumedana melalui pers rilisnya yang diterima media ini.
Kemudian, peran dari tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah sebagai penerima dan yang menyerahkan uang.
"Uang dalam bentuk tunai diserahkan di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp 2.000.000.000," tambahnya.
Akibat ulah tersebut, tersangka IP dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka MRP dan Tersangka H dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebelum dilakukan penahanan, 3 (tiga) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19," katanya. (tim redaksi Diksi)