Beberapa hari setelah tiba di Nunukan, mereka mendapatkan instruksi untuk mengambil sabu di depan Taman Makam Pahlawan, Nunukan Barat.
Petunjuk yang diberikan juga menyebutkan bahwa ada seseorang yang akan memberikan sabu tersebut kepada mereka. Ketika saatnya tiba, WR dan UM pergi menjemput barang tersebut.
Sabu seberat 2 kilogram kemudian diambil dari seseorang yang tidak mereka kenal. Sabu tersebut telah dikemas dengan rapi dalam sebuah kotak berwarna coklat dengan tulisan "sos lada hitam" yang diikat dengan tali berwarna merah.
Sabu tersebut kemudian ditempatkan dalam 3 bungkus plastik berwarna hitam yang dilapisi dengan pita transparan dan dikemas lagi dalam kantong plastik berwarna putih, lalu dibungkus dengan kantong kain berwarna hijau.
"Kurang dari 15 menit setelah mereka mengambil sabu, mereka kami tangkap di pinggir Jalan Pahlawan. Mereka langsung menjalani pemeriksaan dan mengaku bahwa orang yang sebenarnya memiliki sabu itu berada di hotel. Kami segera menangkap AN dan DE yang berada di hotel saat itu," ungkap William.
Dari hasil interogasi, keempatnya mengaku bahwa mereka tergoda oleh upah besar yang dijanjikan dan memiliki tekad untuk menjadi kurir. Kepolisian saat ini masih terus menyelidiki keberadaan KD. Dalam rangka tindakan lebih lanjut, keempat pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Mapolres Nunukan. (tim redaksi)