DIKSI.CO, SAMARINDA- Tiga kali merasakan dinginnya lantai bui, rupanya tak membuat Andi Anwar (26) jera. Hilir mudik hotel prodeo kembali harus dialami warga Jalan M Yamin (Kost 99) Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, ini pada Senin (13/4/2020).
Dari informasi yang dihimpun, Andi merupakan seorang residivis kasus pencurian motor. Tak hanya beraksi di wilayah Kota Tepian, pria pengangguran itu juga kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Andi sendiri sebenarnya baru saja menghirup udara bebasn menjelang akhir Februari silam. Namun hal tersebut hanya berlangsung sebentar lantaran polisi kembali mendapatkan bukti, kalau Andi kembali berulah melakukan pencurian motor di lima lokasi berbeda.
Kembali tertangkapnya Andi ini bermula pada Minggu (12/4/2020) pukul 12.00 Wita di Jalan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang Luar. Kala itu, Andi yang tengah mengendarai motor curiannya jenis Honda Scoopy Hitam, KT 2735 BAR, terjatuh dengan sendirinya.
Melihat adanya kecelakaan, warga berinisiatif mengamankan Andi. Setelahnya, bersama dengan petugas kepolisian yang kebetulan melakukan patroli, Andi dibawa menuju Polsek Samarinda Kota.
Sesampainya di kantor polisi, Andi diminta menunjukkan bukti surat kepemilikan roda dua tersebut. Namun Andi tak mampu dan terus berkelit hingga menimbulkan kecurigaan aparat berwajib.
Dalam interogasi lebih lanjut, Andi akhirnya tak lagi bisa berkilah dan mengaku kalau motor tersebut merupakan hasil curiannya yang dilakukan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di depan Variasi Mobil In-In pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 09.00 Wita.
Mengetahui lokasi tindak pidana yang dilakukan Andi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, polisi pun segera melakukan koordinasi dan melakukan pelimpahan penyelidkan.