Sebab jika tidak, maka rancangan tidak boleh diajukan lagi.
"Hambatan enggak terlalu signifikan karena produk hukum diatasnya yang lebih yang tinggi telah mengakomodir raperda inisiatif ini," imbuhnya.
Hendrawan menambahkan, salah satu yang sedang dikebut melalui perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) sudah dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang sudah berproses selama kurang dari setahun belakangan, disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
"Kami lagi garap Raperda Pelestarian Kesultanan Paser. Didalamnya ada muatan kearifan lokal," terangnya.
Tahun 2021, Raperda dari usulan dan inisiatif DPRD Paser ada 21 rancangan propemperda yang sudah masuk. Masih ada enam yang sedang dalam progres. (advertorial)