DIKSI.CO, SAMARINDA - Pekan lalu, pemerintah pusat telah menyerahkan surat presiden dan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR RI.
Draf RUU IKN saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Beberapa poin pasal RUU IKN mulai tersebar, salah satunya pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I-2024.
Selain itu, pemindahan lembaga negara bakal dilakukan secara bertahap, berdasarkan Rencana Induk IKN.
Dikonfirmasi terkait apakah ada hal-hal yang diharapkan bagi Kaltim, untuk diakomodir dalam RUU IKN. Isran Noor, Gubernur Kaltim menyebut tidak ada secara khusus.
Secara tersirat, Isran berharap pemindahan IKN ke Kaltim bisa segera berproses.
"Tidak ada sih, tidak ada secara khusus," kata Isran Noor, Sabtu (16/10/2021) kemarin.