DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim gugus tugas Covid-19 Balikpapan gencarkan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan pada rumah makan yang beroperasi.
Sebelumnya diketahui Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran untuk di tempat jasa-jasa usaha dan perdagangan, dan surat edaran di rumah ibadah.
Monitoing ini dilakukan oleh tim gugus tugas setiap 3 hari baik ke restoran, cafe dan tempat-tempat umum lainnya dimana masyarakat sering berkumpul.
"Maka saat kami melakukan monitoring ke lapangan setiap 3 hari" kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Oleh karena itu tim gugus tugas mengimbau semua tempat-tempat tersebut, restoran, cafe, mall untuk melakukan perubahan-perubahan mengikuti aturan protokol Covid-19.
Hal ini dilakukan guna mengetahui prtokol kesehatan yang diterapkan tempat tersebut sambil menunggu keputusan peraturan Wali Kota (Perwali).