Sabtu, 23 November 2024

THR Pensiunan dan PNS Cair Esok, Cek Rincian yang Didapat

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 14 Mei 2020 6:36

Ilustrasi THR

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

8. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya

10. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

11. Penerima pensiun atau tunjangan.

12, Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

13. CPNS

Golongan Tak Dapat THR

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

3. Wakil menteri

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara

6. Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. Dewan Pengawas BLU.

8. Dewan Pengawas LPP.

9. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

10. Hakim Ad hoc.

11. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews