"Hutang BSB itu Rp 10 miliar belum termasuk denda Rp 1,3 miliar artinya Rp 11,3 miliar. Tahun 2017 dibayar Rp 3 miliar tersisa Rp 7 miliar dan denda Rp 1,3 miliar, di bulan Juni dibayar Rp 250 juta, ya tidak bisa begitu karena komitmen RDP Januari mereka akan cicil 5 kali selama 10 bulan. Ini 7 bulan baru mau dibayar Rp 250 juta ini kan tidak benar," kata Thohari.
"Dispenda harus tegas Satpol PP harus turun ke lapangan juga," lanjutnya.
Ia menuturkan tidak memberikan sanksi kepada Dispenda, namun pihaknya menegaskan agar dapat bertanggung jawab dan bekerja lebih giat lagi.
"Kalau bisa jangan ada sanksi karena mereka ini mitra daerah, tapi ya jangan nakal juga. Mereka yang harus tanggung jawab harus lebih giat lagi, harus terintegrasi dengan OPD yang lain," pungkasnya. (advertorial)