DIKSI.CO, SAMARINDA - Bisnis prostitusi rupanya tak sepi peminat, walau di tengah pandemi Covid-19. Terbaru, Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil melakukan pengungkapan bisnis lendir itu pada Minggu (3/5/2020) sekira pukul 01.00 Wita.
Saat diamankan petugas di sebuah penginapan di Kecamatan Sangatta Utara, tersangka berinisial ER (20) tersebut diketahui sedang bersama dua rekan wanitanya yang lain berinisial NI (21) dan SA (19). Saat itu, satu dari rekan ER dikabarkan tengah melakukan foreplay alias pemanasan dengan pelanggannya, sedangkan ER diamankan di kamar lainnya.
"Sedangkan temannya yang satu itu pas baru datang langsung kami amankan," ucap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra, Selasa (5/5/2020) melalui telepon selulernya.
Tiga wanita pemuas nafsu itu seketika langsung diringkus polisi berpakaian sipil, begitu juga pria hidung belang yang diamankan saat asyik foreplay.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kata Ferry, ER resmi ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan kedua rekannya bersama pria hidung belang hanya berstatus saksi.
"Karena tersangka ini mengambil bagian dari upah yang diberikan kepada teman sesamanya," jelas polisi berpangkat balok tiga tersebut.
Lebih jauh dijelaksannya, awal mula pengungkapan kasus itu saat polisi menerima adanya laporan dari masyarakat. Penyelidikan tahap satupun dilakukan. ER bisa mencari pelanggan melalui jejaring media sosial.
Ketika polisi menemukan akun tersebut, komunikasi via chatting pun dilakukan. Sejurus kemudian, dengan menggunakan bahasa isyarat, ER langsung menawarkan layanan pemuas birahi tersebut.
Tak hanya sendiri, ER pun turut menyertakan nama rekannya yang lain dalam penawaran. Komunikasi pun kemudian berlanjut melalui telepon seluler untuk menyepakati harga dan lokasi pertemuan.
"Kalau dibilang mucikari ya engga juga, karena tersangka ini memilih-milih pelanggannya," sambungnya.
Untuk layanan sekali kencan, ER meminta tarif Rp 700 ribu. Rp 500 ribu untuk rekannya yang melayani dan Rp 200 ribu untuk jasanya yang berhasil mendapatkan pelanggan.
Lanjut Ferry, sebenarnya pengungkapan kasus ER ini bukanlah target utama mereka. Ada jaringan prostitusi yang jauh lebih besar dari ER yang saat ini masih diburu oleh aparat kepolisian.
"Kami sempat komunikasi ke jaringan yang lebih besar ini, namun karena sasaran ini sedang berada di kampung halaman, makanya diberikan kepada tersangka (ER)," tuturnya.
Selain melayani tamu biasa, pengakuan ER yang telah melakoni prostitusi sejak 8 bulan terakhir ini menyebut, kalau ia memiliki langganan yang diduga seorang oknum pejabat di Kabupaten Kutim.
"Biasa langganannya itu pakai mobil pelat merah, tapi tersangka tidak mengetahui namanya hanya ingat wajahnya," kata Ferry.
Kasus itu pun ditegaskan Ferry belum selesai. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kami jerat Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana," tegasnya.
Selain itu, pengungkapan ini juga disebutkan Ferry sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19 yang kian masif. Terlebih mengingat kalau di wilayah Kutim telah terjadi transmisi lokal wabah pandemi.
Kejadian ini pun membuat Ferry tak abis fikir, saat semua sedang sibuk melakukan physical distancing, namun para pelanggan maupun penjual nafsu dunia itu justru asyik melancarkan birahinya.
"Ini juga merupakan upaya dari kami untuk memutus mata rantai pandemi. Sementara kami baru menetapkan satu tersangka dan masih terus dikembangkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)