Pelanggaran itu juga tercantum jelas pada Pasal 177 UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, serta Pasal 25 Ayat 3 Huruf C, PKPU 18/2020, di mana anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke-5 meminta mengisi identitas pemilih sebagai mana dimaksud Pasal 9 huruf C yang terdapat dalam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan ke dalam formulir model daftar hadir pemilih tambahan KWK.
“Kami berasumsi ini bisa terjadi di 967 TPS se-Kutai Timur. Rekomendasi kami kepada Bawaslu Kutai Timur, bahwa pada saat pleno tingkat kabupaten, daftar hadir pemilih tambahan se-Kutai Timur harus dibuka. Perlu diketahui, berdasarkan hasil tabulasi, untuk kecamatan jumlah pemilih tambahan 5.756 orang,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut dia, berdasarkan sampel temuan di beberapa TPS, KPPS tidak menulis daftar pemilih tambahan secara lengkap dan jelas.
Dijelaskannya, pelaksanaan advokasi ini berdasarkan instruksi BSPN Pusat PDI Perjuangan nomor: 373/SI/BSPN PUSAT/XII/2020, yang ditandatangani oleh kepala BSPN Pusat, Arif Wibowo yang juga Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan dan arahan ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, Drs H Safaruddin. (tim redaksi Diksi)