Untuk diketahui, terkait penyelidikan lembaga antirasuah itu, sejumlah nama telah dipastikan menjadi tersangka. Pertama diketahui pasti kalau eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya, yakni DDWT dan ROC.
Dari siaran pers KPK yang diterima media ini menyebutkan kalau ketiga tersangka dugaan perkara pengurusan izin usaha tambang di Kaltim itu telah dilarang bepergian ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204. Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT dan ROC. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana,” beber Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Lanjut dijelaskan Tessa, kalau kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha tambang alias IUP.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” pungkasnya.
(tim redaksi)