DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Santunan bagi ahli waris dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kota Balikpapan dibuka pelayanannya hingga 2 hari ke depan atau pada 28 Oktober 2021.
Kepala Dinas Sosial (Disnsos) Kota Balikpapan Purnomo, mengingatkan kepada ahli waris segera mengajukan ke Dinas Sosial untuk dapat menerima santunan yang bernilai Rp10 juta.
"Kami ingatkan kembali waktunya tinggal 2 hari untuk santunan ini. Sayang kalau dana yang sudah disiapkan tidak terserap," tandasnya.
Purnomo menegaskan santunan yang mencapai Rp10 juta per orang ini telah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinsos Kota Balikpapan yang menghimpun data calon penerima santunan tersebut.
"Data penerima santunan yang masuk di kita ada sekitar 123 (penerima) terhitung hingga kemarin. Ahli waris bisa langsung ke halaman Kantor Dinas Sosial untuk dapat pelayanannya," ungkapnya.
Kriteria penerima santunan, ini adalah yang meninggal dunia karena Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR).
Penerima santunan juga perlu membawa berkas seperti KTP dan dan kartu keluarga (KK) ahli waris dan korban Covid-19 yang telah meninggal dunia, serta fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan.
"Segera daftarkan karena ini telah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim," katanya.
Diketahui, hingga 25 Oktober 2021, menurut data kasus harian Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ada sekitar 1.874 orang yang meninggal dunia karena Covid-19. (tim redaksi Diksi)