DIKSI.CO, SAMARINDA - Terpidana kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Afifah Balgis akhirnya dieksekusi masa penahananya ke Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) pasca mendapat putusan hukum beberapa waktu lalu.
Hal itu dijelaskan Ali Fikri, Juru Bicara KPK melalui pers rilis tertulisnya. Kata Ali Fikri, eksekusi putusan Nur Afifah Balgis yang terjerat kasus korupsi bersama eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dilakukan pada Kamis (13/10/2022) siang tadi.
“Info eksekusi putusan. Jakarta 13 Oktober 2022 bahwa Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana pada Rabu (12/10/2022) kemarin, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong,” jelas Ali Fikri.
Pasca diesekusi masa penahanannya, lanjut dia, terpidana Nur Afifah Balqis selanjutnya akan menjalani proses pidana badan sesuai amar putusan pengadilan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
“Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp300 juta,” tandasnya.