DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik pembahasan APBD Kaltim 2021, terus berlangsung. Dua usulan proyek multy years contract (MYC) oleh Pemprov Kaltim, menjadi kendala pembahasan tersebut.
Bahkan berapa anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan pihaknya merasa tidak dianggap Pemprov Kaltim.
Alasannya, beberapa tahapan usulan proyek MYC melompati Komisi III yang membidangi teknis infrastruktur.
Seharusnya, proyek pembangunan di RSUD AWS dan fly over Balikpapan lebih dulu dibahas Komisi III, yang sebelumnya diusulkan oleh Dinas PUPR Kaltim. Namun sayangnya, pemprov tak melakukan itu.
"Kami merasa komisi III tidak dianggap dan dilompati," kata Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, dikonfirmasi Senin (16/11/2020) kemarin.
Lebih lanjut kata Udin sapaannya akrabnya, secara dokumen baik amdal dan sosial, dua proyek diketahui belum memilikinya.
Untuk itu pihaknya sebagai komisi teknis seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu.
"Komisi III sebagai komisi teknis akan mengkaji terlebih dahulu. Nah baru nanti Gubernur Kaltim akan bersurat ke pimpinan DPRD. tahapan itu seharusnya dilakukan sebelum pembahasan APBD 2021," tegasnya.
"Kalau sudah masuk di pembahasan APBD, itu ranahnya bukan OPD dengan DPRD, tapi sudah TAPD dan Banggar," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD, menyampaikan pandangan berbeda.
Menurutnya, sesuai aturan mekanisme pengusulan proyek MYC, dapat dilakukan sebelum Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disetujui.
Namun disampaikan Sabani, hingga saat ini belum ada persetujuan KUA PPAS antara TAPD dan Banggar, sehingga dua proyek infrastruktur tersebut masih mungkin diusulkan.
"Itu kan mekanismenya diajukan sebelum KUA PPAS disetujui. Sampai sekarang kan KUA PPAS kan belum disetujui," ungkapnya, dihubungi Selasa (17/11/2020).
Ketua TAPD Kaltim ini menyampikan usulan dua MYC pembangunan gedung baru di RSUD AWS Samarinda dan fly over Balikpapan telah diusulkan dalam rapat-rapat pembahasan KUA PPAS. Untuk itu, menurutnya tidak ada mekanisme dan aturan yang dilanggar.
"Sebelum ada persetujuan kan ada pembahasan KUA PPAS dalam rapat-rapat. Makanya usulan 2 MYC itu kami bahas dalam rapat-rapat itu antara TAPD dan Banggar," jelasnya.
Bahkan, Komisi III DPRD Kaltim menurutnya telah melakukan kunjungan lapangan, sebagai tindak lanjut dari usulan pemprov tersebut.
"Sudah dilakukan oleh DPRD kunjungan ke lapangan, ya kami tunggu saja apa dari dewan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)