Terkait Dugaan Ucapan SARA Abdul Giaz, BK DPRD Kaltim Pilih Jalur Mediasi

DIKSI.CO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memilih menempuh jalur mediasi untuk menangani dugaan ucapan bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, dan sempat viral di media sosial.
BK DPRD Kaltim menggelar rapat internal di Gedung D, Lantai 3, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Rapat berlangsung hampir dua jam dan menghadirkan kembali Abdul Giaz untuk dimintai keterangan tambahan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa pihaknya memutuskan menggunakan mekanisme mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.
Ia menjelaskan bahwa BK memiliki SOP, tata beracara, kode etik, dan tata tertib yang mengatur proses penanganan dugaan pelanggaran etik.
“Untuk penanganan yang berpotensi berujung sanksi, prosesnya panjang. Ada kemungkinan persidangan. Namun kami memilih opsi mediasi sebagai langkah awal,” ujar Subandi.
Subandi merinci bahwa BK DPRD Kaltim memiliki dua mekanisme dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, yakni melalui mediasi atau persidangan yang dapat menghasilkan sanksi tertulis hingga sanksi berat.
Persidangan baru dapat digelar apabila proses mediasi gagal atau tuntutan pelapor tidak terpenuhi.
“Karena ada pelapor, kasus ini berbeda. Kami menjalankan SOP dengan dua opsi tersebut. Untuk mempercepat dan menghindari proses yang berbelit, kami memilih jalur mediasi terlebih dahulu,” jelasnya.
BK akan mengambil langkah tegas apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Jika itu terjadi, BK akan melanjutkan proses ke persidangan internal.
Pada proses mediasi mendatang, BK akan kembali memanggil kedua pihak untuk mendengar dan mencatat keterangan masing-masing. Subandi menyebut proses tersebut akan dijadwalkan ulang pada Jumat, 5 Desember 2025.
“Yang penting tuntutan pelapor bisa didengar dan difasilitasi. Mediasi bukan kewajiban mutlak, tetapi ini langkah paling cepat dan efektif,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subandi sangat menyayangkan ucapan Abdul Giaz tentang ‘orang luar Kaltim’ yang diduga berunsur SARA dan viral di media sosial beberapa waktu sebelumnya.
“Apapun itu, ini saya sampaikan sebagai Subandi, bukan BK. Jangan salah paham. Tapi tentu saya pribadi menyesalkan ucapan yang telah dikeluarkan Abdul Giaz,” tegas Subandi pada 10 Oktober 2025, kemarin.
Pada waktu itu, bahkan Subandi bersama anggota BK DPRD Kaltim lainnya telah menggelar sidang atau rapat internal yang juga menghadirkan langsung Abdul Giaz, untuk diklarifikasi ucapannya.
Waktu itu, selama lebih dari dua jam, Abdul Giaz dicecar sejumlah pertanyaan dan memberikan penjelasan lengkap terkait alasan di balik ucapannya yang menimbulkan kontroversi.
“Kami sudah mendengarkan latar belakangnya, kenapa kemudian dia menyampaikan hal-hal itu. Kami sebenarnya, dan menurut pengakuan bang AG itu karena melaporkan seseorang, awalnya seperti itu,” jelas Subandi kepada awak media, menekankan bahwa BK bertugas menggali fakta sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Meski klarifikasi sudah dilakukan secara menyeluruh, Subandi menegaskan bahwa hasil putusan sidang etik belum bisa diumumkan. Hal ini karena beberapa anggota BK DPRD Kaltim masih berada di luar kota, dan kehadiran mereka diperlukan untuk rapat final pengambilan keputusan.
Sedangkan terkait potensi sanksi, Subandi kala itu enggan berspekulasi. Ia menjelaskan bahwa BK memiliki tiga kategori sanksi, mulai dari ringan, sedang, dan berat, dengan kriteria berbeda-beda.
“Sanksi ringan, sedang, dan berat memiliki kriteria masing-masing. Ada yang berdasarkan dampak pernyataan, ada yang sudah menyangkut ranah hukum. Namun, untuk kasus ini, keputusan sanksi belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu rapat lengkap anggota BK,” jelas Subandi.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa fokus BK DPRD Kaltim adalah menjaga etik dan marwah anggota dewan, bukan mengumumkan hasil sebelum semua prosedur selesai.
Proses klarifikasi yang sudah berjalan lebih dari satu bulan ini dilakukan untuk merespons keresahan publik yang muncul akibat unggahan Abdul Giaz. Meski telah berproses panjang, namun ujung dari semua ini akan diarahkan ke ranah persuasif, yakni jalur mediasi yang akan mendamaikan pihak pelapor dan terlapor.
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz membuat ucapan kontroversial beberapa waktu lalu dengan menyebut ‘orang luar Kaltim’. Ucapan Abdul Giaz ini kontan menjadi perhatian dan menimbulkan sejumlah reaksi atas perilaku etik Abdul Giaz sebagai anggota dewan. Desakan kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim akhirnya terus berdatangan.
Pertama sorotan diberikan oleh beberapa jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kemudian disusul oleh dua tokoh masyarakat, pertama Sudarno yang juga mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 dan Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), Decky Samuel pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dan terakhir dari Aliansi Pemuda Lintas Agama yang terdiri dari GAMKI, Pemuda Katolik, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Hindu, Pemuda Budha, hingga Pemuda Konghucu pada Selasa 14 Oktober 2025, kemarin. Semuanya merespons, kalau pernyataan Abdu Giaz tentang ‘orang luar Kaltim’ adalah narasi yang tidak etis, diduga berunsur SARA, dan berpotensi memecah belah masyarakat di Kaltim yang berakhir pada konflik horizontal di masyarakat.
Desakan itu akhirnya membuat BK DPRD Kaltim memanggil Abdul Giaz untuk menjalani sidang kode etik di Gedung D DPRD Kaltim yang pertama kali dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Setelah dua jam, Abdul Giaz akhirnya keluar ruang sidang etik, namun saat ditanya awak media, dirinya enggan memberikan komentar.
“Tunggu keputusan BK,” singkat Abdul Giaz meninggalkan awak media dan menuruni elevator gedung D DPRD Kaltim. (*)