"Pantun Gultom, dengan perolehan 800 lebih suara dari dapil 6 itu di Balikpapan Selatan ya" katanya.
"Tugas KPU memastikan siapa perolehan suara nomor dua setelah yang diganti itu. Kemudian memastikan yang bersangkutan memenuhi syaratnya lengkap," katanya.
"Masi hidup, masih sehat wal afiat, tinggal perbaiki SKCKnya karena dulu digunakan untuk jadi caleg sekarang diganti untuk keperluan PAW, surat dari pengadilan juga sudah," lanjutnya.
Ketika syarat tersebut telah terpenuhi maka KPU Balikpapan akan membalas surat ke DPRD Balikpapan dan dilanjutkan ke Gubernur melalui Wali Kota, kemudian dikeluarkan SK Gubernur. (advertorial)