DIKSI.CO, KUKAR - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat menerima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto, dalam rangka koordinasi upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penguatan jaringan kerja, Kamis (20/10/2022) di ruang Esekituf Kantor Bupati Kukar.
Menurutnya Bupati Kukar Edi Damansyah yang diwakilkan Akhmad Taufik Hodayat, tata kelola yang baik merupakan fondasi pemberian layanan publik melalui kompetensi birokrasi untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang membutuhkan komitmen dari semua pihak, yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik urusan ASN maupun masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
Diketahui, terbentuknya UU nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusmen RI yang memiliki tugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penguatan jaringan kerja, maka tugas ombusmenlah melakukan evaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan menilai dan mengevaluasi pelayanan prima dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara.
Saat ini, kata Taufik, Pemkab Kukar sudah berhasil memanfaatkan tugas dan fungsi Ombudsman sebagai salah satu lembaga negara yang mengevaluasi dan memberikan nilai atas kinerja OPD di lingkungan Pemkab Kukar.
“Ombudsman sudah melakukan beberapa koordinasi dengan OPD terkait, salah satunya adalah Puskesmas Rapak Mahang yang menjadi salah satu lokus penilaian dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya kepada Diksi.co.