"Jadi RN ini sebagai kurir, sedangkan ST ini sebagai pengedar," ujarnya.
Saat keduanya diamankan, RN dan ST mengaku mendapatkan barang haram tersebut langsung dari seseorang di negeri jiran Malaysia. Dengan cara memberikan jaminan Rp 15 juta kepada RD WNA asal Malaysia dengan harapan mendapatkan imbalan dan keuntungan berlipat.
"Setelah barang ini dikirim ke Tarakan RN ini akan di janjikan diberikan uang Rp 8 juta, sedangkan ST kalau barang terjual dia mendapatkan uang Rp 10 juta," bebernya.
Selain itu, kedua emak-emak itu mengaku nekat melakukan bisnis haram tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi, serta desakan biaya persalinan kandungannya.
"Iya ngakunya untuk biaya persalinan, karena suami mereka sedang dalam tahanan penjara dengan kasus narkoba," kata Ibnu.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Nunukan bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, selain dua tersangka ini," pungkasnya. (tim redaksi)