DIKSI.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa pemecahan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Sanksi itu diberikan karena Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial CAT berdasarkan fakta-fakta yang didapat DKPP.
Dalam putusan tersebut, Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," " ujar Heddy saat membacakan putusan.
Sebelumnya, CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda mengajukan aduan terkait pelecehan yang diterimanya.
Kemudian DKPP menindaklanjuti aduan tersebut.
Hasilnya, DKPP memutuskan bahwa ada hubungan badan antara Hasyim Asy'ari dengan CAT.