Jumat, 22 November 2024

Terapkan Perwali Disiplin Masker, Satpol PP Samarinda Lakukan Sosialisasi di 3 Pusat Perbelanjaan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 13 Agustus 2020 14:12

Kegiatan sosialisasi Perwali Nomor 38 Tahun 2020 oleh Petugas Satpol PP di salah satu pusat perbelanjaan, Kamis (13/8/2020)/Diksi.co

"Kalau pengunjung rata-rata balita yang anggota kami dapati tak menggunakan masker, dan ada juga pemilik tenan," imbuhnya.

Sosialisasi tersebut juga dilakukan bertahap, selain pusat perbelanjaan nantinya akan menyisir tempat nongkrong atau kedai-kedai yang banyak tersebar di Kota Tepian.

Sesuai dengan batas waktu sosialisasi perwali tersebut selama 10 hari artinya tepat pada Kamis (13/8/2020) sudah diberlakukannya penerapan sanksi.

Namun Yosua menjelaskan mengapa pihaknya sampai saat ini masih melakukan sosialisasi lantaran regulasi tersebut masih diperlukan revisi.

"Harusnya itu sudah mulai penerapan sanksi, tapi kemaren kami dikasih tahu bahwa ada beberapa yang direvisi, makanya kami hari ini belum menindak hanya memberikan sosialisasi," jelasnya.

Yosua berpesan untuk mengubah kebiasaan seseorang memang tidak mudah, namun dalam hal ini mengubah kebiasaan harus dilakukan dengan disiplin yang baik  guna menjaga kesehatan seluruh masyarakat khususnya di Kota Tepian agar terhindar dari penyebaran Covid-19. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews