"Kalau pengunjung rata-rata balita yang anggota kami dapati tak menggunakan masker, dan ada juga pemilik tenan," imbuhnya.
Sosialisasi tersebut juga dilakukan bertahap, selain pusat perbelanjaan nantinya akan menyisir tempat nongkrong atau kedai-kedai yang banyak tersebar di Kota Tepian.
Sesuai dengan batas waktu sosialisasi perwali tersebut selama 10 hari artinya tepat pada Kamis (13/8/2020) sudah diberlakukannya penerapan sanksi.
Namun Yosua menjelaskan mengapa pihaknya sampai saat ini masih melakukan sosialisasi lantaran regulasi tersebut masih diperlukan revisi.
"Harusnya itu sudah mulai penerapan sanksi, tapi kemaren kami dikasih tahu bahwa ada beberapa yang direvisi, makanya kami hari ini belum menindak hanya memberikan sosialisasi," jelasnya.
Yosua berpesan untuk mengubah kebiasaan seseorang memang tidak mudah, namun dalam hal ini mengubah kebiasaan harus dilakukan dengan disiplin yang baik guna menjaga kesehatan seluruh masyarakat khususnya di Kota Tepian agar terhindar dari penyebaran Covid-19. (tim redaksi Diksi)