"Kami juga akan menyuarakan ini, tolong didengar aspirasi teman-teman tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Paser," ucapnya.
Ikhwan menyebut penyampaian aspirasi itu tindak lanjut dari yang pernah dilakukan sebelumnya pada November 2022 lalu.
"Aspirasi kemarin (tahun lalu) sudah disampaikan ke badan legislasi DPR RI, dan kami diterima langsung oleh staf ahlinya," jelasnya.
Diketahui, terdapat beberapa poin yang ditolak tenaga kesehatan, salah satunya tidak difungsikannya peran dari organisasi profesi dalam pembuatan RUU Omnibus Law Kesehatan.
Menurut Ikhwan, pemerintah membuat RUU Omnibus Law Kesehatan tentunya memiliki niatan baik.
Tapi belum tentu niat baik itu akan bernilai baik bagi semua orang.
"Harapan kami apa yang menjadi aspirasi mereka, ini bisa terakomodir. Ya maunya mereka ini tidak disahkan untuk menjadi undang-Undang," pungkasnya. (advertorial)