“Ada juga ditemukan persoalan di mana pemilih yang ada di dalam DPT malah tidak dapat memilih di TPS terkait karena hak suaranya telah digunakan orang lain,” sambung Hari.
Mengacu pada persoalan-persoalan yang ditemukan itu, maka pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penyampaian saran perbaikan PSU yang ditujukan ke KPPS tempat peristiwa terjadi.
Rinciannya, di Samarinda ada di 4 kelurahan yakni Kampung Tenun (TPS 1 dan 3), Mugirejo (TPS 17), Sempaja Utara (TPS 61), Sambutan (TPS 46), dan Lok Bahu (TPS 95).
Selanjutnya, di Berau ada di Kelurahan Gunung Panjang (TPS 24), Sambaliung (TPS 21, 5, dan 6).
Lalu di Kutai Timur (Kutim) ada di Sangatta Utara (TPS 24, 25, 27, dan 114) serta Teluk Lingga (TPS 67).
Berikutnya di Kutai Barat (Kubar) ada di Penarung (TPS 1), Suakong (TPS 1), Jelmu Sibak (TPS 2), Sambung (TPS 1), dan Melak Ulu (TPS 19). Terakhir, di Balikpapan ada di Kelurahan Damai (TPS 31).
“Saran perbaikan PSU yang dilakukan oleh pengawas pemilu ditujukan ke KPPS, persoalan menggunakan hak pilih orang lain, dan diberikannya hak memilih kepada pemilih yang tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK jadi dasar penyampaian saran perbaikan,” tandas Hari. (tim redaksi)